Pages - Menu

Selasa, 10 Februari 2015

LATIHAN KEMAMPUAN BRIMOB


BERLATIH DENGAN SEMANGAT

Lebih baik mandi keringat dimedan latihan daripada mandi darah di medan penugasan
" Mahir , terpuji , patuh hukum dan modern
Bekal kemampuan senantiasa harus diasah , sebagai bukti prajurit yang profesional sebagai pelindung pengayom dan pelayan masyarakat.
Jangan pernah ragu bertindak dan berbuat jika itu sudah sesuai dengan prosedur , ambil data secara akurat , tentukan target secara cermat , bidik sasaran dengan tepat , dapatkan hasil yang akurat
Sekali Melangkah Sekali Tampil Harus Berhasil.







Tiada  hari tanpa latihan , kebersamaan awal dari kesuksesan , jaga skil , spirit , stamina dan kesabaran.

" Jiwa Ragaku Demi Kemanusiaan "


Refreshing dengan Latihan  Gerilya Anti Gerilya ,,,




Sabtu, 07 Februari 2015

BENDAHARAPENGELUARAN

BENDAHARAPENGELUARAN


A. BENDAHARA PENGELUARAN YANG TIDAK MEMPUNYAI BPP

1. Pengelolaan Kas UP/TUP
Pada setiap awal tahun anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) kepada
Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar (PPSPM). Selanjutnya, atas dasar SPP-UP
tersebut, PPSPM akan menerbitkan SPM-UP dan menyampaikannya kepada Kantor
Pelayanan Perbendaharaan (KPPN). KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan
Dana (SP2D) berdasarkan SPM-UP dimaksud. Dengan telah diterbitkannya SP2D-UP,
maka secara otomatis rekening Bendahara Pengeluaran akan terisi sejumlah nilai
dalam SP2D berkenaan. Uang Persediaan (UP) merupakan uang muka kerja yang
akan digunakan oleh KPA untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan
operasional kantor sehari-hari.
Apabila UP yang ada diperkirakan tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan
yang telah direncanakan dalam bulan berkenaan, maka KPA dapat mengajukan SPP
Tambahan Uang Persediaan (SPP-TUP), setelah memperoleh ijin prinsip sesuai
ketentuan yang berlaku dengan dilengkapi rincian rencana kebutuhan dana untuk
kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut. Seperti proses dalam pengajauan UP,
maka rekening Bendahara Pengeluaran akan bertambah sejumlah nilai yang tertuang
dalam SP2D atas SPM-TUP tersebut.
Dana UP/TUP yang ada dalam pengelolaan Bendahara Pengeluaran harus
ditatausahakan, dicatat dan dibukukan dengan baik dan tertib. Pelaksanaan
pembayaran dengan UP/TUP hanya dapat dilaksanakan apabila ada perintah dari
PA/KPA. 



Refreshing bersama komunitas sepeda onthel 




Mako Sat Brimob Polda NTB beserta fasilitas pendukungnya




Rabu, 04 Februari 2015

PERKAP NO 3 THN 2014

PERATURANKEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3  TAHUN  2014

TENTANG

PENATABUKUAN MANUAL
DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,





Menimbang
:
a.           bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, diperlukan anggaran dari keuangan negara yang dikelola secara tertib, efisien, efektif, dan transparan melaluipertanggungjawabankeuangan negara;

PERKAP NO 4 THN 2014

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR    4   TAHUN 2014

TENTANG

PERUBAHAN ATAS
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG
ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


ARTI LOGO KEUANGAN POLRI


LOGO KEUANGAN POLRI



ARTI LOGO KEUANGAN
sesuai SKEP KAPOLRI Nomor KEP/23/IV/2008 Tgl 16 April 2008