NOMOR 3 TAHUN 2014
TENTANG
PENATABUKUAN MANUAL
DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
a. bahwa
dalam rangka melaksanakan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia,
diperlukan anggaran dari keuangan negara yang dikelola secara
tertib, efisien, efektif, dan transparan melaluipertanggungjawabankeuangan
negara;
b. bahwa
salah satu bentuk pertanggungjawaban keuangan negara dilaksanakan melalui
penatabukuan manual sebagai pelengkap laporan keuangan yang telah diproses
dengan menggunakan aplikasi sistem akuntansi pemerintahan;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan peraturanKepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang
Penatabukuan Manual dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4168);
2. Undang-UndangNomor
17 tahun 2003 tentangKeuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 4286);
3. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun
2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan
|
:
|
PERATURANKEPALAKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIKINDONESIATENTANGPENATABUKUANMANUALDILINGKUNGANKEPOLISIANNEGARAREPUBLIK
INDONESIA.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara
yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan
hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.
3. Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen
pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Menteri atau pimpinan lembaga selaku
pengguna anggaran dan disahkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara (BUN).
4. Satuan
Kerja yang selanjutnya disingkat Satker adalah unit organisasi lini yang
melaksanakan kegiatan Polri dan memiliki kewenangan serta tanggung jawab
penggunaan anggaran.
5. Bendahara
Pengeluaran adalah Pegawai Negeri Pada Polri yang diangkat oleh Kapolri yang
bertugas untuk menerima, menyimpan, membayar, menatausahakan dan
mempertanggungjawabkan uang yang berada dalam pengelolaannya.
6. Penatabukuan
manual adalah segala usaha dan kegiatan untuk mencatat semua transaksi keuangan
secara teratur dengan menggunakan suatu sistem tertentu dalam rangka penyusunan
laporan dan pertanggungjawaban keuangan.
7. Pertanggungjawaban
Keuanganadalah dokumen laporan keuangan yang dilengkapi dengan
bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran uang yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
8. Surat
Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang
diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) untuk mencairkan dana yang
bersumber dari DIPA.
9. Surat
Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah
yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas
beban APBN berdasarkan SPM.
10. Anggaran
yang bersifat khusus adalah anggaran Polri yang bersifat kontinjensi, darurat,
atau mendadak yang secara teknis pencairannya dilaksanakan oleh Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia c.q. Kepala Pusat Keuangan (Kapuskeu)
Polri.
11. Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan
pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
12. Surat
Setoran Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat SSBP adalah surat
setoran yang digunakan atas PNBP (selain Pajak dan Cukai) dan penerimaan non
anggaran.
13. Surat
Setoran Pajak yang selanjutnya disingkat SSP adalah surat yang
digunakan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang
terutang.
14. Nomor
Transaksi Bank/Pos yang selanjutnya disingkat NTB/P adalah nomor bukti
transaksi penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan oleh bank/pos/devisa
persepsi.
15. Nomor
Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah
nomor yang tertera pada bukti penerimaan Negara yang diterbitkan melalui Modul
Penerimaan Negara (MPN).
16. Nomor
Penerimaan Potongan yang selanjutnya disingkat NPP adalah nomor
bukti transaksi penerimaan Negara yang berasal dari potongan SPM yang
diterbitkan.
17. Perhitungan Fihak
Ketiga yang selanjutnya disingkat PFK adalah sejumlah dana yang
Dipotong langsung dari gaji pokok dan tunjangan keluargapegawainegeri/pejabat
Negara, daniuranasuransikesehatan yang
disetorolehpemerintahsertatabunganperumahanPegawaiNegeriSipilPusat/ DaerahuntukdisalurkankepadaPihakKetiga.
Pasal2
Tujuan peraturan ini:
a. sebagai
pedoman penyelenggaraan penatabukuan manual di lingkungan Polri; dan
b. terwujudnya
tertib administrasi dan pelaporan keuangan sesuai dengan prinsippenatabukuan.
Pasal 3
Prinsip dalam peraturan ini meliputi:
a. legalitas,
yaitu penyelenggaraan penatabukuan manual sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. akuntabilitas,
yaitu penyelenggaraan penatabukuan manual dapat dipertanggungjawabkan;
c. transparan,
yaitu penyelenggaraan penatabukuan manual dilaksanakan secara jelas dan terbuka;
dan
d. proporsional,
yaitu data yang dicatat dalam penatabukuan manual sesuai dengan dokumen yang
ada.
Pasal 4
(1) Penatabukuan
manual dilaksanakan pada:
a. tingkat
Satker;
b. tingkat
Wilayah; dan
c. tingkat
Pusat.
(2) Dalam
melaksanakan penatabukuan manual menggunakan buku-buku yang
terdiri dari:
a. buku
harian;
b. buku
pembantu; dan
c. buku tambahan.
BAB II
PELAKSANAANPENATABUKUAN
Bagian Kesatu
Tingkat Satker
Paragraf 1
Pelaksana
Pasal 5
(1) Penatabukuanmanualtingkat
Satker dilaksanakanoleh Bendahara Pengeluaran.
(2) Bendahara Pengeluaran
sebagai pelaksana penatabukuan manual wajib:
a. mencatat
dan membukukan semua penerimaan dan pengeluaran keuangan negara; dan
b. mempertanggungjawabkan
keuangan yang berada dalam pengurusannya.
Paragraf 2
Buku Harian
Pasal 6
(1) Buku
harianwajib dikerjakan oleh Bendahara Pengeluaran setiap hari, yang terdiri
dari:
a. buku kas bank;
b. buku penerbitan
SPM; dan
c. buku penerimaan
SP2D.
(2) Buku
Kas Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk mencatat
semua transaksi penerimaan dan pengeluaran uang negara beserta perubahannya
baik secara tunai maupun melalui bank yang menjadi tanggung jawab Bendahara
Pengeluaran.
(3) Buku ….
(3) Buku
Penerbitan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk
mencatat semua penerbitan SPM.
(4) Buku
Penerimaan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk
mencatat semua penerimaan SP2D yang diterbitkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (KPPN).
(5) Format
buku harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran “A.1”
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam peraturan ini.
Paragraf 3
Buku Pembantu
Pasal 7
(1) Buku
pembantu wajib dikerjakan setiap bulan oleh Bendahara Pengeluaran,
yang terdiri dari:
a. buku pengawasan
piutang;
b. buku
pengawasan utang;
c. buku
pengawasan hibah;
d. buku
pengawasan anggaran khusus;
e. buku
pengawasan penerimaan dan penyetoran pendapatan negara; dan
f. buku
pengawasan penerimaan dan pengeluaran lain-lain.
(2) Buku
pengawasan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk
mencatat dan mengawasi secara rinci semua piutang yang berasal dari personel
dan pihak ketiga kepada negara.
(3) Buku
pengawasan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk
mencatat dan mengawasi secara rinci semua utang yang diakui secara sah menjadi
tanggungan negara.
(4) Buku
pengawasan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk
mencatat dan mengawasi secara rinci semua hibah dari pihak ketiga yang dinilai
dengan mata uang rupiah baik yang sudah maupun belum diregistrasi.
(5) Buku
pengawasan anggaran khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan
untuk mencatat secara rinci penerimaan dan pengeluaran anggaran maupun dana
sebagai sarana pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran dan dana yang bersumber
dari anggaran bersifat khusus.
(6) Buku
pengawasan penerimaan dan penyetoran pendapatan negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e digunakan untuk mencatat dan mengawasi secara rinci penerimaan
dan penyetoran:
a. PFK;
b. pajak
dengan bukti SSP; dan
c. PNBPdengan
bukti SSBP.
(7) SSP
dan SSBP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dan huruf c, dicatat pada
penatabukuan manual dilakukan apabila telah mendapat NPP, NTP, NTPN dan
NTBkecuali ditetapkan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
(8) Buku
pengawasan penerimaan dan pengeluaran lain-lain sebagaimana dimaksudpada ayat
(1) huruf f digunakan untukmencatat dan mengawasi penerimaan dan
pengeluaran dana yang bersumber diluar APBN, PNBP dan Hibah sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Format
buku pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran “A.2”
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam peraturan ini.
Paragraf 4
Buku Tambahan
Pasal 8
(1) Buku
tambahan digunakan sebagai masukan data buku pembantu, yang terdiri
dari:
a. kartu
piutang;
b. kartu
utang;
c. kartu
hibah;
d. kartu
anggaran khusus;
e. kartu
penerimaan dan penyetoran pendapatan negara; dan
f. kartu
penerimaan dan pengeluaran lain-lain.
(2) Kartu
piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk mencatat dan
mengawasi piutang perorangan maupun pihak ketiga kepada negara.
(3) Kartu
utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk mencatat dan
mengawasi utang negara kepada pihak ketiga.
(4) Kartu
hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk mencatat dan
mengawasi penerimaan dan pengeluaran hibah.
(5) Kartu
anggaran khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d digunakan untuk mencatat
penerimaan anggaran, penerimaan dan pengeluaran dana agar setiap saat dapat
diketahui sisa anggaran dan dana yang masih tersedia.
(6) Kartu
pengawasan penerimaan dan penyetoran pendapatan negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e digunakan untuk mencatat dan mengawasi penerimaan PFK,
penyetoran pajak dan PNBP.
(7) Kartu
penerimaan dan pengeluaran lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
digunakan untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran dana yang bersumber
diluar APBN, PNBP dan Hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Buku
tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi sebagai alat
kontrol dan tidak termasuk dalam kelengkapan laporan keuangan Bendahara Pengeluaran.
(9) Format
buku tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran “A.3”
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam peraturan ini.
Bagian Kedua
Tingkat Wilayah
Paragraf 1
Pelaksana
Pasal 9
(1) Penatabukuanmanualtingkat wilayah
dilaksanakanoleh Kepala bidang keuangan (Kabidkeu).
(2) Kabidkeumelaksanakan
kegiatan pencatatan:
a. penerimaan
tembusan Keputusan Otorisasi Kapolri(KOK) dan Perintah Pelaksanaan Kegiatan
(P2K);
b. penerimaan Nota
Pemindahbukuan Kapolri (NPBK) dari Kapuskeu Polri;
c. pembayaran
kepada Bendahara Pengeluaran atau pihak ketiga;
d. penerimaan
dan penyetoran pendapatan Negara;
e. pengawasan pelaksanaan
anggaran dan dana;dan
f. penerimaan,
verifikasi dan kompilasi data Laporan Keuangan tingkat Satker.
Paragraf 2
Buku Harian
Pasal 10
(1) Buku
harian wajib dikerjakan oleh Kabidkeu selaku penerima dan penyalur anggaran
bersifat khusus berupa Buku Kas Bank yang merupakan kelengkapan
pertanggungjawaban keuangan.
(2) Buku
Kas Bank digunakan untuk mencatat semua transaksi penerimaan dan pengeluaran
uang negara serta perubahannya baik secara tunai maupun melalui bank yang
menjadi tanggung jawab Kabidkeu.
(3) Format
buku Kas Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran “B.1”
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam peraturan ini.
Paragraf 3
Buku Pembantu
Pasal 11
(1) Buku
pembantu merupakan buku yang wajib dikerjakan setiap bulan oleh Kabidkeu dan
termasuk kelengkapan pertanggungjawaban keuangan.
(2) Bukupembantu,
terdiri dari:
b. buku
penerimaan dan pengeluaran dana;
c. buku
pengawasan anggaran khusus;
d. buku
pengawasan penerimaan dan penyetoran pendapatan negara;
e. buku
gabungan kas bank;
f. buku
gabungan penerbitan SPM;
g. buku
gabungan penerimaan SP2D;
h. buku
gabungan pengawasan piutang;
i. buku
gabungan pengawasan utang;
j. buku
gabungan pengawasan hibah;
k. buku
gabungan pengawasan anggaran khusus;
l. buku
gabungan pengawasan penerimaan dan penyetoran pendapatan negara; dan
m. buku
gabungan pengawasan penerimaan dan pengeluaran lain-lain.
(3) Format
buku pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran “B.2”
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam peraturan ini.
Pasal 12
(1) Bukupenerimaan
dan penerbitanotorisasisebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf
a digunakanuntukmencatat dan mengawasi secara rincipenerimaantembusan KOK
dan tembusan P2K.
(2) Buku
penerimaan dan pengeluaran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11ayat
(2) huruf b digunakan untuk mencatat dan mengawasi secara rincipenerimaan NPBK
dan pengeluaran dana.
(3) Buku
pengawasan anggaran khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11ayat (2)
huruf c digunakan untuk mencatat secara rinci penerimaan dan pengeluaran dana
sebagai saranapengawasan terhadap pelaksanaan anggaran dan dana yang
bersumber dari anggaran bersifat khusus.
(4) Buku
pengawasan penerimaan dan penyetoran pendapatan negara sebagaimana dimaksuddalam
Pasal 11 ayat (2) huruf d digunakan untuk mencatat dan mengawasi secara
rincipenerimaan dan penyetoran pendapatan negara.
(5) Buku
gabungan kas bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf
e digunakan untukmengkompilasi data Buku Kas Bank dan mengetahui sisa danaakhir
bulan pada:
a. Bendahara
Pengeluaran; dan
b. Bidkeu
untuk Anggaran yang bersifat Khusus.
(6) Buku
gabungan penerbitan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11ayat (2) huruf
f digunakan untuk:
a. mengkompilasi
data Buku Penerbitan SPM; dan
b. mengetahui dan mengawasi
penyerapan anggaran dari seluruh Satker.
(7) Buku
gabungan penerimaan SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)
huruf g digunakan untuk:
a. mengkompilasi
data Buku Penerimaan SP2D; dan
b. mengetahui dan mengawasi
penyerapan anggaran dari seluruh Satker.
(8) Buku
gabungan pengawasan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf h digunakan untuk:
a. mengkompilasi
data Buku Pengawasan Piutang Bendahara Pengeluaran; dan
b. mengetahui dan mengawasi
sisa piutang.
(9) Buku
gabungan pengawasan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11ayat (2)
huruf i digunakan untuk:
a. mengkompilasi
data Buku Pengawasan Utang Bendahara Pengeluaran; dan
b. mengetahui dan mengawasi
sisa utang.
(10) Buku gabungan
pengawasan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11ayat (2) huruf j
digunakan untuk:
a. mengkompilasi
data Buku Pengawasan Hibah Bendahara Pengeluaran;
b. mengetahui, mengawasi
penerimaan dan pengeluaran hibah bentuk uang; dan
c. mengawasi
penerimaan hibah bentuk barang/jasa.
(11) Buku gabungan
pengawasan anggaran khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11ayat (2)
huruf k digunakan untuk:
a. mengkompilasi
data Buku Pengawasan Penerimaan dan Pengeluaran Anggaran Khususpada Bendahara
Pengeluaran; dan
b. mengawasi
sisa dana maupun sisa anggaran bersifat khusus.
(12) Buku gabungan
pengawasan penerimaan dan penyetoran pendapatan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf l digunakan untuk:
a. mengkompilasi
Buku Pengawasan Penerimaan dan Penyetoran Pendapatan Negara padaBendahara
Pengeluaran; dan
b. mengawasi
secara rinci penerimaan dan penyetoran PFK, pajak dan PNBP yang dilaksanakan
oleh Bendahara Pengeluaran.
(13) Buku gabungan
pengawasan penerimaan dan pengeluaran lain-lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2) huruf m digunakan untuk:
a. mengkompilasi
data Buku Pengawasan Penerimaan dan pengeluaran Lain-lain tingkat Satker; dan
b. mengetahui
serta mengawasi penerimaan,penggunaan atau pengeluaran dana yang bersumber
diluar APBN, PNBP dan Hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Buku Tambahan
Pasal 13
(1) Buku tambahan
digunakan sebagai masukan data buku pembantu,terdiri dari:
a. kartu pengawasan anggaran
dan dana; dan
b. kartu
pengawasan penerimaan dan penyetoran pendapatan negara.
(2) Buku
tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi sebagai alat
kontrol dan tidak termasuk dalam kelengkapan laporan keuangan tingkat
wilayah.
(3) Kartu Pengawasan Anggaran
dan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk:
a. mencatat
KOK, P2K, NPBK dan pengeluaran dana agar setiap saat dapat diketahui anggaran
dan dana yang masih tersedia;
b. mengetahui
sisa anggaran dan dana yang masih tersedia; dan
c. sumber data
dalam pengisian Buku Pengawasan Anggaran Khusus.
(4) Kartu Pengawasan
Penerimaan dan Penyetoran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b digunakan untuk mencatat dan mengawasi penerimaan maupun penyetoran
pendapatan negara.
(5) Format
buku tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran “B.3”
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam peraturan ini.
Bagian Ketiga
Tingkat Pusat
Paragraf 1
Pelaksana
Pasal 14
Penatabukuanmanualtingkat pusat dilaksanakanoleh Kepala
Pusat Keuangan (Kapuskeu) Polri, dan dalam pelaksanaannya oleh:
a. BidangPembiayaan (Bidbia)
Puskeu Polri; dan
b. Bidang
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Bid APK) Puskeu Polri.
Pasal 15
(1) Bidbia
Puskeu Polri melaksanakan kegiatan pencatatan:
a. alokasi
anggaran DIPA Puskeu Polri yang bersifat khusus;
b. penerimaan
tembusan KOK;
c. penerbitan
NPBK; dan
d. penerimaan
dan penyetoran pendapatan negara.
(2) Bid APK
Puskeu Polri melaksanakan kegiatan menerima, verifikasi dan mengkompilasi
penatabukuan manual Bidbia Puskeu Polri dan tingkat wilayah.
Paragraf 2
Buku Harian
Pasal 16
(1) Bidbia
Puskeu Polri wajib mengerjakan Buku Harian berupa Buku Kas Bank.
(2) Buku
Kas Bank digunakan untuk mencatat semua transaksi penerimaan dan pengeluaran
uang negara serta perubahannya melalui bank yang menjadi tanggung jawab
Kapuskeu Polri.
(3) Format
buku Kas Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran “C.1”
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam peraturan ini.
Paragraf 3
Buku Pembantu
Pasal 17
Buku pembantu merupakan buku yang wajib dikerjakan setiap
bulan oleh Bidbia Puskeu dan Bid APK Puskeu Polri.
Pasal 18
(1) Buku
pembantu Bidbia Puskeu Polri terdiri dari:
a. buku
penerimaan otorisasi;
b. buku
penerbitan NPBK;
c. buku
pengawasan anggaran dan dana; dan
d. bukupengawasanpenerimaan
dan penyetoranpendapatan negara.
(2) Buku
penerimaan otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk
mencatat dan mengawasi secara rinci semua penerimaan tembusan KOK yang
diterbitkan oleh Kapolri.
(3) Buku
penerbitan NPBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk
mencatat dan mengawasi secara rinci semua penerbitan NPBK dari Kapuskeu Polri
sesuai dengan KOK yang diterbitkan oleh Kapolri.
(4) Buku
pengawasan anggaran dan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
digunakan untuk:
a. mencatat
secara rinci semua penerimaan anggaran yang bersifat khusus yang ada
pada DIPA maupun penerimaan tembusan KOK per sumber anggaran, per program dan
per kode akun;
b. mencatat
secara rinci semua penerimaan SP2D serta penerbitan NPBK per sumber anggaran,
per program dan per kode akun;
c. mengetahui
perbandingan antara DIPA dengan KOK;
d. mengetahui
perbandingan antara KOK dengan penerbitan NPBK;
e. mengetahui
perbandingan antara DIPA, KOK, SP2D dan NPBK; dan
f. mengetahui
sisa anggaran dan sisa dana.
(5) BukuPengawasanPenerimaan
dan PenyetoranPendapatan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d digunakanuntukmencatat dan mengawasi secara rincisemuapenerimaan dan
penyetoran pendapatan negara.
(6) Format
buku pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran “C.2”
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam peraturan ini.
Pasal 19
Buku pembantu Bid APK Puskeu Polri terdiri dari:
a. buku
gabungan kas bank;
b. buku
gabungan penerimaan dan penerbitan otorisasi;
c. buku
gabungan pengawasan penerbitan SPM;
d. buku
gabungan pengawasan penerimaan SP2D;
e. buku
gabungan pengawasan anggaran khusus;
f. buku
gabungan pengawasan piutang;
g. buku
gabungan pengawasan utang;
h. buku
gabungan pengawasan hibah;
i. bukugabungan
pengawasan penerimaan dan penyetoran pendapatan negara; dan
j. buku
gabungan pengawasan penerimaan dan pengeluaran lain-lain.
Pasal 20
(1) Buku
Gabungan Kas Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19huruf a digunakan
untuk mengkompilasibuku kas bank Bidbia Puskeu dan buku gabungan
kas bank tingkat wilayah,untuk mengetahui serta mengawasi sisa dana
akhir bulan di lingkungan Polri.
(2) Buku
gabungan penerimaan dan penerbitan otorisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 huruf b digunakan untuk mencatat dan mengawasi secara rinci semua
penerimaan, penerbitan serta sisa otorisasi di lingkungan Polri.
(3) Buku
gabungan pengawasan penerbitan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c
digunakan untuk mengkompilasi buku gabungan penerbitan SPM tingkat wilayah
serta mengawasi penyerapan anggaran di lingkungan Polri.
(4) Buku
gabungan pengawasan penerimaan SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d
digunakan untuk mengkompilasi buku gabunganpenerimaan SP2D tingkat
wilayah serta mengawasi penerimaandanadi lingkungan Polri.
(5) Buku
gabungan pengawasan anggaran khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e
digunakan untuk mengkompilasi buku gabungan pengawasan anggaran khusus tingkat
wilayah serta mengawasi sisa dana maupun sisa anggaran yang bersumber dari
anggaran bersifat khusus di lingkungan Polri.
(6) Buku
gabungan pengawasan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f
digunakan untuk mengkompilasi buku gabungan pengawasan piutang tingkat wilayah
dan mengawasi sisa piutang di lingkungan Polri.
(7) Buku
gabungan pengawasan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g digunakan
untuk mengkompilasi buku gabungan pengawasan utang tingkat wilayah dan
mengawasi sisa utang di lingkungan Polri.
(8) Buku
gabungan pengawasan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf h digunakan
untuk mengkompilasi buku gabungan pengawasan hibah tingkat wilayah dan
mengawasi penerimaan hibah di lingkungan Polri.
(9) Buku
gabungan pengawasan penerimaan dan penyetoran pendapatan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 huruf i digunakan untuk mengkompilasi buku gabungan
pengawasan penerimaandan penyetoran pendapatannegara tingkat wilayah maupun tingkat
Pusat serta mengawasi secara rinci semua penerimaan danpenyetoran PFK, pajak
dan PNBP di lingkungan Polri.
(10) Buku Gabungan
Pengawasan Penerimaan dan Pengeluaran Lain-lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 huruf j digunakan untuk:
a. mengkompilasi
data Buku Pengawasan Penerimaan dan Pengeluaran Lain-lain tingkat Wilayah;
dan
b. mengetahui
serta mengawasi penerimaan,penggunaan atau pengeluaran dana yang bersumber
diluar APBN, PNBP dan Hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
(11) Format buku pembantu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tercantum dalam lampiran “C.3” yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dalam peraturan ini.
Paragraf 4
Buku Tambahan
Pasal21
(1) Buku
tambahan digunakan sebagai masukan data buku pembantu yang
dilaksanakan Bidbia Puskeu Polri, terdiri dari:
a. kartu pengawasan anggaran
dan dana; dan
b. kartu
pengawasan penerimaan dan penyetoran pendapatan negara.
(2) Kartu Pengawasan Anggaran
dan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk:
a. mencatat
penerimaan DIPA, KOK, SP2D dan penerbitan NPBK;
b. mengetahui
sisa anggaran dan dana yang masih tersedia; dan
c. sumber data
dalam pengisian Buku Pengawasan Anggaran dan Dana.
(3) Kartu
Pengawasan Penerimaan dan Penyetoran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b digunakan untuk mencatat dan mengawasi penerimaan maupun
penyetoran pendapatan negara.
(4) Buku tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berfungsi sebagai alat kontrol dan tidak
termasuk dalam kelengkapan laporan keuangan Bidbia Puskeu Polri.
(5) Format
buku tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran “C.4”
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam peraturan ini.
Bagian Keempat
Tata Cara Pencatatan
Pasal 22
Setiap transaksi yang dicatat pada buku harian, buku
pembantu dan buku tambahan dilaksanakan sebagai berikut:
a. pencatatan
pada buku kas bank diberi nomor urut dimulai dengan nomor urut 1
(satu)secara berkelanjutan menurut urutan waktu transaksi dalam 1
(satu) tahun anggaran;
b. pencatatan
pada buku selain Buku Kas Bank diberi nomor urut1 (satu) secara
berkelanjutan menurut urutan waktu transaksi dalam 1 (satu) bulan; dan
c. penulisandalamsetiapbuku
menggunakankalimat yang singkat, jelasdanmudahdimengerti.
BAB III
PELAPORAN
Pasal 23
Laporan penatabukuan manual tingkat Satker dikirim kepada
Kabidkeusetiap bulan dan sudahditerima paling lambat pada
tanggal 7bulan berikutnya.
Pasal 24
Laporan penatabukuan manual tingkat wilayah dikirim
kepada Kapuskeu Polri setiap bulan dan sudah diterima paling lambatpada
tanggal 12 bulan berikutnya.
Pasal 25
Laporan penatabukuan manual tingkat Pusatyang dilaksanakan:
a. Bidbia
Puskeu Polri dikirimkan kepada Kabid APK Puskeu Polri setiap bulan dan sudah
diterima paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya; dan
b. Bid APK
Puskeu Polri dikirimkan oleh Kapuskeu Polri kepada Kapolri setiap bulan dan
sudah diterima paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Pada saat peraturan ini mulai berlaku:
a. Surat
Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol:
Skep/556/VII/2005 tanggal 18 Juli 2005 tentang Penatabukuan Manual Tingkat
Bendahara Satuan Kerja di Lingkungan Polri; dan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar