PERATURAN
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN
2014
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN
2011 TENTANG
ADMINISTRASI
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
DI
LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
|
a. Bahwa
ketentuan mengenai administrasi pertanggungjawaban keuangan telah diatur
dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2011 tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan di
Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. bahwa
dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan dan dalam rangka
percepatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Satuan
Kerja di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu dilakukan
penyesuaian dan penyempurnaan Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 tentang Administrasi Pertanggung-
jawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf
b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang
Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2011 tentangAdministrasi Pertanggungjawaban
Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
|
Mengingat :
|
1. Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
2. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5423);
5. Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5334);
6. Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011
tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
|
MEMUTUSKAN:
|
|
Menetapkan :
|
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG ADMINISTRASI
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA.
|
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011
tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1
diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam
peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat
negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan
kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Pengguna
Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang
kewenangan penggunaan anggaran pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Kuasa
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang
memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung
jawab penggunaan anggaran pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, di
lingkungan Polri adalah Kepala Satuan Kerja (Kasatker).
4. Pejabat
Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah Pejabat yang
melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang
dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban
APBN.
5. Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas
untuk melaksanakan fungsi BUN.
6. Bendahara
Pengeluaran adalah personel Polri yang diangkat oleh Kapolri yang bertugas
untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan
uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada Satuan Kerja.
7. Surat
Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan
kepada negara.
8. Surat
Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
9. Pejabat
Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah
pejabat yang diberikan kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas
permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
10. Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA
adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna
Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
11. Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah
surat yang dibuat oleh Kuasa PA atau PPK yang memuat pernyataan bahwa seluruh
pengeluaran untuk pembayaran belanja telah dihitung dengan benar disertai
kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara apabila terdapat kelebihan
pembayaran.
12. Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN
adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh
kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.
13. Surat
Keterangan Penghentian Pembayaran yang selanjutnya disingkat SKPP
adalah surat keterangan yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran dalam hal ini
Bendahara Satker (Bensatker) dan disahkan oleh KPPN untuk dan atas nama pegawai
yang pindah atau pensiun yang digunakan sebagai dasar melanjutkan pembayaran
gaji pada KPPN di tempat kerja yang baru dan/atau dasar untuk membayar pensiun
pertama yang akan dibayarkan oleh PT. ASABRI (Persero).
14. Surat
Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan tertulis yang
bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan
oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh
Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/kelompok kerja ULP untuk menjamin
terpenuhinya kewajiban penyedia barang/jasa.
15. Pertanggungjawaban
Keuangan yang selanjutnya disingkat Perwabkeu adalah dokumen laporan
keuangan yang dilengkapi dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran uang
yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Belanja
Pegawai adalah dana yang disediakan/dialokasikan dalam DIPA untuk pembayaran
gaji dan tunjangan serta lain-lain belanja pegawai.
17. Belanja
Barang adalah dana yang disediakan/dialokasikan dalam DIPA untuk pengadaan
barang/jasa, pemeliharaan, dan perjalanan dinas.
18. Belanja
Modal adalah dana yang disediakan/dialokasikan dalam DIPA dalam rangka
pembentukan modal termasuk untuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan
bangunan, jaringan, maupun dalam bentuk pisik lainnya.
19. Belanja
lain-lain adalah dana yang disediakan/dialokasikan dalam DIPA yang
digunakan untuk pengeluaran/belanja pemerintah yang tidak dapat
diklasifikasikan ke dalam jenis belanja.
20. Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah Perjanjian tertulis
antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.
21. Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut pengadaan barang/jasa
adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Polri yang prosesnya dimulai
dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk
memperoleh barang/jasa.
22. Swakelola adalah
Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau
diawasi sendiri oleh Polri sebagai penanggung jawab anggaran, instansi
pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
23. Dokumen
Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh kelompok
kerja ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan
ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses Pengadaan
Barang/Jasa.
24. Surat
Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah
yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas
beban APBN berdasarkan SPM.
25. Uang
Persediaan selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah
tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan
operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat
dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
2. Ketentuan Pasal 5
ayat (3) diubah dan huruf c dihapus serta ditambah 2
(dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5),
sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) PA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a di lingkungan Polri adalah Kapolri.
(2) Kapolri
selaku PA dapat mendelegasikan kewenangannya kepada KPA.
(3) KPA
wajib menunjuk:
a. PPK;
b. Pejabat
Penandatangan SPM; dan
c. dihapus.
(4) Penunjukan PPK dan Pejabat
Penandatangan SPM tidak terikat periode tahun anggaran.
(5) Dalam
hal tidak ada penggantian PPK dan Pejabat
Penandatangan SPM, pada awal tahun anggaran KPA menyampaikan surat
pemberitahuan tertulis kepada KPPN.
3. Ketentuan Pasal 6
ayat (1) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat
(3), sehingga Pasal6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Penunjukan
PPK dan Pejabat Penandatangan SPM sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (3) dengan Keputusan KPA.
(2) KPA
dapat merangkap salah satu jabatan sebagai PPK atau Pejabat
Penandatangan SPM, apabila pada Satker tidak memungkinkan dilakukan
pemisahan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dan huruf
b.
(3) Dalam
hal terdapat kekosongan jabatan Kasatker, maka pejabat yang berwenang dapat
menunjuk pelaksana tugas KPA sampai dengan pejabat defenitif ditetapkan.
4. Ketentuan
Pasal 7 ayat (1) diubah dan ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4),
sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
7
(1) Bendahara
pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, diangkat
oleh Kapolri yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada pejabat yang
berwenang dengan ketentuan:
a. pada
Satker Mabes Polri, diangkat oleh Kasatker atas rekomendasi Kapuskeu; dan
b. pada
Satker kewilayahan, diangkat oleh Kapolda atas rekomendasi Kabidkeu.
(2) Personel
yang diangkat selaku Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
merupakan pejabat Polri yang menjabat sebagai Kasubbagkeu, Kaurkeu, Kasikeu
atau Paurkeu di lingkungan Satkernya.
(3) Pengangkatan Bendahara
Pengeluaran tidak terikat periode tahun anggaran, dan tidak dapat
dirangkap oleh KPA, PPK, atau Pejabat Penandatangan SPM.
(4) Dalam
hal tidak ada penggantian Bendahara Pengeluaran, pada awal tahun anggaran
Kasatker menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada KPPN.
5. Diantara
Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 7A yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 7A
PA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a, bertugas:
a. menyusun
dokumen pelaksanaan anggaran;
b. menunjuk
KPA/Pengguna Barang;
c. menetapkan
pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara;
d. menetapkan
pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang;
e. melakukan
tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
f. menetapkan
pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah pembayaran;
g. menggunakan
barang milik negara;
h. menetapkan
pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik negara;
i. mengawasi
pelaksanaan anggaran; dan
j. menyusun
dan menyampaikan laporan keuangan Polri.
6. Ketentuan Pasal 8
diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
KPA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b, bertugas:
a. menyusun DIPA;
b. menetapkan
PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran
belanja negara;
c. menetapkan
Pejabat Penandatangan SPM untuk melakukan pengujian tagihan
dan menerbitkan SPM atas beban anggaran belanja negara;
d. menetapkan
panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola
anggaran/keuangan;
e. menetapkan
rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
f. memberikan
supervisi dan konsultansi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana;
g. mengawasi penatausahaan
dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan
anggaran; dan
h. menyusun
laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
7. Ketentuan Pasal 9
diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
PPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c, bertugas:
a. menyusun
rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan
dana berdasarkan DIPA;
b. menerbitkan
surat penunjukan penyedia barang/jasa;
c. membuat,
menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan penyedia
barang/jasa;
d. melaksanakan
kegiatan swakelola;
e. memberitahukan
kepada Kuasa BUN atas perjanjian/kontrak yang dilakukannya;
f. mengendalikan
pelaksanaan perjanjian/kontrak;
g. menguji
dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
h. membuat
dan menandatangani SPP;
i. melaporkan
pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA;
j. menyerahkan
hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
k. menyimpan
dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
l. melaksanakan
tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. Ketentuan Pasal 10
diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Pejabat Penandatangan SPM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, bertugas:
a. menguji
kebenaran SPP beserta dokumen pendukung;
b. menolak
dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
c. membebankan
tagihan pada akun yang telah disediakan;
d. menerbitkan
SPM;
e. menyimpan
dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih;
f. melaporkan
pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA; dan
g. melaksanakan
tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian
dan perintah pembayaran.
9. Ketentuan Pasal 11
ayat (2) diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Kabidkeu
bertugas sebagai pembina fungsi keuangan dan Bendahara Pengeluaran untuk
anggaran yang bersifat khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggaran
yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan anggaran bersyarat yang pencairannya berdasarkan Otorisasi atau
Perintah Pelaksanaan Kegiatan (P2K).
10. Ketentuan Pasal 12
diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Kasubbagkeu/Kaurkeu/Kasikeu/Paurkeu selaku Bendahara Pengeluaran bertugas:
a. menerima,
menyimpan, menatausahakan dan membukukan uang/surat berharga yang
berada dalam pengelolaannya;
b. melakukan
pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK;
c. menolak
perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
d. melakukan
pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya;
e. menyetorkan
pemotongan/pemungutan kewajiban kepada Negara ke Kas Negara;
f. mengelola
rekening tempat penyimpanan UP/TUP;
g. menyiapkan
SPP dan SPM;
h. mengajukan
tagihan kepada KPPN;
i. mengambil
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke KPPN;
j. menyelenggarakan
proses akuntansi dan verifikasi data keuangan Satker;
k. menyelenggarakan
pengolahan, posting atau cetak data pelaksanaan back
up serta penyimpanannya;
l. menyelenggarakan pembinaan fungsi
keuangan di lingkungan Satker;
m. mencatat
administrasi keuangan khususnya terhadap anggaran dan dana yang belum masuk
dalam program komputerisasi;
n. menyusun
laporan keuangan Satker dengan menggunakan program Sistem Akuntansi Instansi
berdasarkan Standar Akuntansi pemerintah (SAP) yang meliputi Laporan Realisasi
Anggaran (LRA), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK); dan
o. menyampaikan
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN.
11. Ketentuan Pasal 15
ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3),
sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 15
(1) Gaji
induk/gaji bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a angka 1
merupakan penghasilan teratur yang diterima oleh Pegawai Negeri
pada Polri setiap bulannya yang harus dipertanggungjawabkan dengan
kelengkapan dokumen.
(2) Non
Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b merupakan penghasilan
tidak teratur olehPegawai Negeri pada Polri secara insidentil
sesuai kondisi tertentu yang harus dipertanggungjawabkan dengan kelengkapan
dokumen.
(3) Gaji
dan tunjangan tidak boleh dilakukan pemotongan, kecuali
atas perintah peraturan perundang-undangan dan persetujuan pegawai
yang bersangkutan.
12. Ketentuan Pasal 16
ayat (4) dan ayat (5) diubah dan ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (6) dan ayat
(7) sehinggaPasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Non
gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b merupakan penghasilan
tidak teratur yang diterima di luar gaji.
(2) Uang
lembur dan uang makan lembur PNS Polri diberikan apabila melakukan pekerjaan di
luar jam kerja yang telah ditetapkan, paling sedikit 2 (dua) jam dan paling
lama 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari.
(3) Uang
makan lembur anggota Polri diberikan apabila
pekerjaan di luar jam kerja yang telah
ditetapkan, paling sedikit 2 (dua) jam dan paling lama 8 (delapan) jam dalam 1
(satu) hari.
(4) Uang
makan PNS Polri diberikan berdasarkan kehadiran
PNS di kantor pada hari kerja dalam
satu bulan.
(5) Honor
dan Insentif diberikan kepada setiap pegawai negeri pada Polri yang melakukan
tugas dengan surat perintah.
(6) Besarnya
uang lembur, uang makan lembur, Uang makan, Honor dan Insentif PNS Polri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan
ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Besarnya
uang makan lembur, Honor dan Insentif Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dan ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Ketentuan Pasal 18
ayat (1) huruf b diubah dan ditambah huruf f, sehingga Pasal 18 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal
18
(1) Selain
dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, khusus Pegawai Negeri pada
Polri/Calon Pegawai Negeri Sipil yang mutasi jabatan, untuk pembayaran gajinya
wajib dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. surat
penghadapan dari Kasatker.
b. SKPP
dibuat oleh Bendahara Pengeluaran dan disahkan oleh KPPN;
c. fotokopi
keputusan mutasi dari pejabat yang berwenang yang dilegalisir;
d. surat
perintah telah melaksanakan tugas dari Kasatker;
e. keputusan
pengangkatan pertama sebagai pegawai negeri di
lingkungan Polri (khusus yang baru diangkat atau intake);
dan
f. Buku
Penghasilan Perorangan (BPP) Bentuk KU-11.
(2) Dalam
hal keputusan mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c belum terbit,
dapat digunakan Surat Telegram mutasi jabatan yang dilegalisir oleh pejabat
yang berwenang.
14. Ketentuan Pasal 30
huruf a diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
30
Belanja Barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, terdiri dari:
a. pengadaan
belanja barang/jasa secara umum dengan nilai:
1. sampai
dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
2. di
atas Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
3. di
atas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan
Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk pengadaan
barang/pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya, dan untuk Jasa konsultansi sampai
dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); dan
4. di
atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk pengadaan
barang/pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya, dan untuk jasa konsultansi di
atas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
b. pengadaan
belanja barang/jasa secara swakelola;
c. belanja
uang makan dan perawatan tahanan;
d. belanja
langganan daya dan jasa, meliputi:
1. listrik,
telepon, gas, dan air (LTGA); dan
2. pos
dan giro;
e. belanja
pemeliharaan; dan
f. belanja
perjalanan dinas:
1. dalam
negeri, terdiri dari:
a) perjalanan
dinas biasa; dan
b) perjalanan
dinas mutasi;
2. luar
negeri, terdiri dari:
a) perjalanan
dinas biasa;
b) perjalanan
dinas mutasi; dan
c) perjalanan
dinas penugasan khusus.
15. Ketentuan Pasal 31
diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
(1) Pengadaan barang/jasa yang nilainya
sampai
dengan Rp. 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a
angka 1, dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. kuitansi
bukti pembayaran;
b. faktur/nota
bukti pembelian;
c. faktur
pajak, apabila dikenakan pajak;
d. Surat Setoran Pajak
(SSP); dan
e. SPP/SPM/SP2D.
(2) Pengadaan
barang/jasa yang nilainya di atas Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta
rupiah) sampai dengan Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a angka 2,
dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. kuitansi
bukti pembayaran;
b. faktur/nota
bukti pembelian;
c. faktur
pajak, apabila dikenakan pajak;
d. SSP; dan
e. SPP/SPM/SP2D.
(3) Pengadaan
barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang nilainya di atas Rp. 50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000- (dua ratus juta rupiah)
dan untuk jasa konsultansi yang nilainya sampai dengan Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf
a angka 3, dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. kuitansi bukti
pembayaran;
b. faktur/nota
bukti pembelian;
c. faktur
pajak, apabila dikenakan pajak;
d. SSP;
e. Surat
Perintah Kerja;
f. berita
acara penyelesaian pekerjaan;
g. berita
acara serah terima pekerjaan;
h. berita
acara pembayaran;
i. kopi
surat perintah tim panitia penerima hasil pekerjaan; dan
j. SPP/SPM/SP2D.
(4) Pengadaan
barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai di atas
Rp. 200.000.000- (dua ratus juta rupiah) dan jasa konsultansi di atas
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 huruf a angka 4, dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. kuitansi
bukti pembayaran;
b. faktur/nota
bukti pembelian;
c. faktur
pajak, apabila dikenakan pajak;
d. SSP;
e. keputusan
penetapan pemenang;
f. bank
garansi/jaminan pelaksanaan;
g. surat
perjanjian/kontrak;
h. fotokopi
surat perintah tim panitia penerima hasil pekerjaan;
i. laporan
kemajuan pekerjaan dan berita acara pembayaran per termin, apabila
pembayarannya melalui termin;
j. berita
acara penyelesaian pekerjaan;
k. berita
acara serah terima pekerjaan;
l. berita
acara pembayaran;
m. berita
acara uji materiil, khusus barang tertentu yang dipersyaratkan dalam kontrak
untuk dilaksanakan pengujian;
n. fotokopi
surat perintah tim uji materiil dari Kasatker khusus barang tertentu yang
dipersyaratkan dalam kontrak untuk dilaksanakan pengujian;
o. jaminan
bank garansi uang muka, apabila mengambil uang muka; dan
p. SPP/SPM/SP2D.
16. Ketentuan Pasal 33
diubah dan ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf k dan huruf l,
sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
33
(1) Belanja uang
makan dan perawatan tahanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 huruf c, dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. kuitansi
bukti pembayaran;
b. faktur/nota
bukti pembelian;
c. faktur
pajak, apabila dikenakan pajak;
d. SSP;
e. SPK
atau surat perjanjian/kontrak;
f. berita
acara penyelesaian pekerjaan;
g. daftar
perincian biaya perawatan dan makan
tahanan (WT-02);
h. fotokopi
Surat Perintah Penahanan;
i. fotokopi
Surat Perintah Perpanjangan Tahanan (SPPT), apabila diperpanjang;
j. SPP/SPM/SP2D;
k. berita
acara serah terima pekerjaan; dan
l. berita
acara pembayaran.
(2) Dalam
hal tahanan di Polsek yang jaraknya dari Polres lebih dari 10 KM atau yang
transportasinya sulit,Bendahara Pengeluaran dapat memberikan makan tahanan
dalam bentuk uang kepada Polsek, dengan Perwabkeu berupa kuitansi penerimaan
uang dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf
h yang dibuat oleh Polsek yang bersangkutan dan dikirimkan kepada Bendahara
Pengeluaran Polres.
(3) Dalam
hal di wilayah Polres tidak ada pihak ketiga yang memenuhi persyaratan
ketentuan lelang dalam pengadaan makan dan perawatan tahanan, dapat dilakukan
pengadaan langsung yang dibayarkan setiap bulan.
17. Ketentuan Pasal 34
ayat (1) huruf b dihapus, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal
34
(1) Belanja langganan daya dan jasa LTGA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d angka 1, dilengkapi dokumen
sebagai berikut:
a. bukti
tagihan;
b. dihapus;
c. berita
acara pemakaian daya dan jasa, melalui verifikasi; dan
d. SPP/SPM/SP2D.
(2) Belanja
jasa pos dan giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d angka 2,
dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. bukti
pengiriman dari jasa pengiriman; dan
b. SPP/SPM/SP2D.
18. Ketentuan Pasal 35
ayat (2) diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
(1) Belanja
pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf e,
dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31.
(2) Untuk
pemeliharaan gedung yang nilainya di
atas Rp. 200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah) dilampirkan foto lama sebelum dilaksanakan pekerjaan
pemeliharaan dan foto baru setelah selesai pemeliharaan.
(3) Untuk
pemeliharaan mesin jika terjadi penggantian mesin, mesin yang lama tetap berada
pada aset Satker sebelum adanya penghapusan dari SIMAK BMN.
19. Ketentuan Pasal 36
ayat (1) huruf d dan huruf f diubah serta huruf e dihapus,
sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Belanja
perjalanan dinas biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf f angka 1
butir a), dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. rincian
biaya perjalanan sesuai dengan format yang telah ditentukan;
b. surat
perintah;
c. Surat
Perjalanan Dinas (SPD) dan diketahui oleh
pejabat di tempat tujuan;
d. Tiket, Boarding
pass, retribusi dan kuitansi hotel atau tempat menginap lainnya;
e. bukti
pengeluaran lainnya dan/atau daftar pengeluaran riil dari yang bersangkutan dan
diketahui Pejabat Pembuat Komitmen;
f. perhitungan
biaya perjalanan dinas secara nominatif, bila dilaksanakan
secara rombongan; dan
g. SPP/SPM/SP2D.
(2) Belanja
perjalanan dinas mutasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf f angka
1 butir b),dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. kuitansi;
b. surat
perintah dari Kasatker;
c. surat
perintah perjalanan dinas dari Kasatker;
d. kopi telegram/keputusan
mutasi;
e. daftar
keluarga;
f. daftar
barang;
g. rincian
biaya perjalanan sesuai dengan format yang telah ditentukan; dan
h. SPP/SPM/SP2D.
20. Ketentuan Pasal 40
ayat (1) huruf f ditambah 1 (satu) angka yakni angka 8 (delapan) dan
huruf j diubah, sehinggaPasal 40 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
(1) Belanja
Lain-lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, terdiri dari:
a. latihan
praoperasi, digunakan untuk:
1. uang
makan atau makan operasi;
2. makanan
dan minuman ringan (snack and drink);
3. Alins/Alongins;
4. administrasi
latihan (Minlat);
5. honor
instruktur; dan
6. pemeriksaan
kesehatan;
b. pelaksanaan
operasi, digunakan untuk:
1. uang
saku;
2. uang
makan atau makan operasi;
3. dana
satuan;
4. jasa
angkutan;
5. bekal
kesehatan; dan
6. kodal;
c. dukungan
anggaran kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, digunakan untuk:
2. penyidikan:
a) perkara
sangat sulit;
b) perkara
sulit;
c) perkara
sedang;
d) perkara
mudah; dan
e) pelanggaran;
3. dukungan
administrasi;
d. dukungan
anggaran kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkoba digunakan
untuk:
1. penyelidikan
kasus narkoba;
2. penyidikan
kasus narkoba;
3. pengembangan
dan pengungkapan jaringan kasus narkoba;
4. pembinaan
jaringan narkoba; dan
5. dukungan
administrasi;
e. dukungan
anggaran kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terorisme digunakan
untuk:
1. penyelidikan
tindak pidana terorisme;
2. penyidikan
tindak pidana terorisme;
3. penindakan
tindak pidana terorisme;
4. pencegahan
tindak pidana terorisme;
5. penangkalan
tindak pidana terorisme;
6. pembinaan
jaringan terorisme; dan
7. deradikalisasi;
f. dukungan
anggaran kegiatan deteksi/penyelidikan dan pengamanan intelijen, digunakan
untuk:
1. analisis
intelijen;
2. deteksi/penyelidikan
intelijen;
3. pengamanan
intelijen;
4. penggalangan
intelijen;
5. pembentukan
jaringan intelijen;
6. pembinaan
jaringan intelijen;
7. cipta
kondisi; dan
8. pengumpulan
bahan keterangan (pulbaket);
g. dukungan
anggaran sarana kontak, digunakan untuk:
1. biaya
pembinaan kemitraan; dan
2. biaya
koordinasi pembinaan Kamtibmas;
h. dukungan
anggaran kontinjensi, digunakan untuk:
1. pengamanan
bencana alam;
2. pengamanan
gangguan/konflik sosial; dan
3. penanganan
gangguan keamanan;
i. dukungan uang
makan non organik/uang makan jaga kawal, digunakan untuk mendukung petugas jaga
kawal dan piket;
j. dukungan
anggaran pengamanan Kepolisian antara lain pengamanan
VVIP, pengamanan unjuk rasa dan pengamanan kegiatan masyarakat yang
berdampak terhadap Kamtibmas dan/atau intensitas tinggi;
k. dukungan
anggaran administrasi pengadaan barang/jasa, digunakan untuk:
1. honor;
2. biaya
pengumuman;
3. biaya
penggandaan dokumen pengadaan; dan
4. biaya
rapat dan biaya administrasi lainnya;
l. dukungan
anggaran konsultan perencana dan pengawas konstruksi, digunakan untuk:
1. biaya
jasa konsultan;
2. biaya
jasa pengawas; dan
3. biaya
administrasi.
(2) Pelaksanaan
operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pada operasi Kepolisian
tertentu diberikan dukungan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas.
21. Ketentuan Pasal 43
ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf e diubah,
sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
(1) Dukungan
penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c, huruf
d, dan huruf e, harus dibuat rencana kegiatan dan Rincian Anggaran Biaya
(RAB) oleh penyelidik/penyidik yang diketahui Kasatker dan/atau
atasan Penyidik, dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. surat
perintah tugas penyelidikan dan penyidikan;
b. rencana
penyelidikan dan penyidikan;
c. kuitansi;
d. nota/faktur
barang;
e. tiket,
kuitansi hotel dan transportasi lokal;
f. faktur
pajak, apabila dikenakan pajak;
g. SSP;
h. SPP/SPM/SP2D;
dan
i. laporan
hasil penyelidikan dan penyidikan.
(2) Dukungan anggaran
kegiatan deteksi/penyelidikan intelijen, pengamanan dan penggalangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f, harus dibuat rencana
kegiatan dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) oleh tim
deteksi/penyelidikan yang diketahui Kasatker, dilengkapi dokumen sebagai
berikut:
a. surat
perintah tugas;
b. rencana
penyelidikan;
c. kuitansi;
d. nota/faktur
barang;
e. tiket,
kuitansi hotel dan transportasi lokal;
f. faktur
pajak, apabila dikenakan pajak;
g. SSP;
h. SPP/SPM/SP2D;
dan
h. laporan
hasil deteksi/penyelidikan.
(3) Penggunaan
dana penyelidikan dan penyidikan tindak pidana disesuaikan dengan kebutuhan
riil per kasus dan tidak terikat pada indeks klasifikasi perkara mudah, sedang,
sulit dan sangat sulit.
(4) Penggunaan
dana deteksi/penyelidikan intelijen, pengamanan dan penggalangan disesuaikan
dengan kebutuhan riil dan tidak terikat pada indeks biaya penyelidikan,
pengamanan dan penggalangan per kegiatan.
(5) Dalam
hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
huruf b, huruf c, dan huruf d sulit didapat, bukti Perwabkeu
dapat diganti dengan daftar pengeluaran riil oleh personel yang bersangkutan
yang diketahui PPK/Kasatker.
22. Ketentuan Pasal 47
diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
Dukungan anggaran pengamanan
kepolisian sebagaimana dalam Pasal 40 ayat
(1) huruf j, dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. surat
perintah;
b. daftar
nominatif penerimaan uang, apabila diberikan dalam bentuk uang;
c. dukungan
BBM;
d. SSP;
dan
e. SPP/SPM/SP2D.
23. Ketentuan Pasal 58
diubah, sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58
(1) Untuk pengadaan
barang/jasa belanja modal yang tidak dialokasikan biaya proses pelelangan pada
tahun anggaran berjalan, biaya proses pelelangan dapat dialokasikan pada DIPA
tahun anggaran berjalan dengan melakukan revisi DIPA sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam
hal kegiatan yang secara teknis pengelolaan keuangan negara tidak
memungkinkan mengikuti mekanisme pengadaan barang/jasa secara pelelangan dan
merupakan kebutuhan operasional sehari-hari Satker antara lain Alat Tulis Kantor
(ATK), pemeliharaan, makan jaga kawal, makan tahanan, dan belanja perjalanan
dinas, dapat menggunakan mekanisme uang persediaan sesuai rencana
penarikan dana berdasarkan rencana pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan
dalam Term of Reference dan Petunjuk Operasional Kegiatan Satker.
24. Ketentuan
lampiran diubah, sehingga lampiran berbunyi sebagaimana tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
How to play roulette with real money - Dr. MD
BalasHapusRoulette is another classic casino table game with a big focus on 구리 출장안마 skill. The dealer's 경기도 출장마사지 hand is always dealt 1, 2, 3, 4, 5, 6, 아산 출장안마 7, 영주 출장안마 8. If there are more than 의왕 출장안마 1 cards