Pages - Menu

Minggu, 07 Juni 2015

ISTILAH BIDANG KEUANGAN NEGARA


ISTILAH BIDANG KEUANGAN NEGARA


Keuangan Negara : Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang , serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. 


  • ADK : Arsip Data Komputer : Arsip data berupa disket atau media penyimpanan digital lainnya yang berisikan data transaksi, data Buku Besar, dan/atau data lainnya. 

  • Akuntansi : Proses pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penginterpretasian atas hasilnya, serta penyajian laporan. 

  • APBD : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah : Rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama dengan DPRD. 



  • APBN :Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara :Rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan. 

  • Aplikasi GPP : Aplikasi Gaji PNS Pusat : program aplikasi komputer yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan digunakan untuk melakukan pengelolaan administrasi belanja pegawai.

  • Aset Tetap : Aset berwujud yang dimiliki dan/atau dikuasai pemerintah yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, mempunyai nilai material dan dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau untuk dimanfaatkan oleh masyarakat umum yang dapat diperoleh secara sah dari dana yang bersumber dari APBN melalui pembelian, pembangunan atau dana diluar APBN melalui hibah atau donasi, pertukaran dengan aset lainnya atau dari rampasan. 

  • Bank Persepsi : Bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN menjadi mitra kerja KPPN untuk menerima penerimaan negara (tidak termasuk penerimaan negara yang berasal dari impor dan ekspor). 

  • Bank Umum : Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 

  • Bank/Kantor Pos Penerima : Bank umum/kantor pos tempat bendahara/pegawai/pihak ketiga membuka rekening untuk menerima penyaluran dana APBN sebagaimana tercantum pada Surat Perintah Pencairan Dana. 

  • BAR : Berita Acara Rekonsiliasi : Dokumen darl hasil kegiatan pengecekan data yang dltandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Penanggung Jawab Kegiatan, Kuasa BUN, dan Bank Indonesia. 
  • BAS (Bagan Akun Standar) : Daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta pembukuan dan pelaporan keuangan pemerintah. 

  • Belanja Lain-Lain : Pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat/daerah. 

  • Belanja Barang : Pengeluaran untuk pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang atau jasa yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat. 

  • Belanja Modal : Pengeluaran yang dilakukan dalam rangka menambah aset tetap/inventaris yang memberikan manfaat lebih dan satu periode akuntansi, termasuk pengeluaran untuk biaya pemeliharaan yang sifatnya mempertahankan atau menambah masa manfaat atau meningkatkan kapasitas dan kualitas aset. 

  • Belanja Modal Gedung dan Bangunan : Pengeluaran/biaya yang digunakan untuk pengadaan/penambahan/ penggantian, dan termasuk pengeluaran untuk perencanaan, pengawasan dan pengelolaan pembangunan gedung dan bangunan yang menambah kapasitas sampai gedung dan bangunan dimaksud dalam kondisi siap pakai. 

  • Belanja Modal Peralatan dan Mesin : Pengeluaran/biaya yang digunakan untuk pengadaan/penambahan/ penggantian, dan peningkatan kapasitas peralatan dan rnesin serta inventaris kantor yang memberikan manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan dan sampai peralatan dan mesin dimaksud dalam kondisi siap pakai. 

  • Belanja Negara : Semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja Pemerintah Pusat dan transfer ke daerah 

  • Bendahara Penerimaan : Orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggung-jawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. 

  • Bendahara Pengeluaran : Orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung-jawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor /satuan kerja kementerian negara/lembaga/ pemerintah daerah. 

  • Bendahara Pengeluaran Pembantu : Bendahara yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu. 

  • CaLK ; Catatan atas Laporan Keuangan : Laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas dalam rangka pengungkapan yang memadai. 

  • DIPA DAK : Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran Dana Alokasi Khusus : suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang memuat rincian atas kas per Mata Anggaran Pengeluaran (MAK) yang disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan yang berlaku satu tahun anggaran dan berfungsi sebagai dasar pelaksanaan pencairan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar